TOP MUSIC

Senin, 06 Juni 2016

MAKALAH MASYAIL FIQHIYAH FATWA DSN MUI TUGAS PERKULIAHAN EKONOMI SYARIAH UTM



JUDUL      : FATWA DSN MUI
PENULIS  : AHMAD ADABY A.R




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Selama ini ajaran syari’ah islam bidang ekonomi, atau lebih tepatnya hukum ekonomi yang lazim disebut dengan fiqih mu’amalah hanya diajarkan di pesantren-pesantren atau di fakultas-fakultas tertentu. Aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan masyarakat umum lapis bawah. Sementara, para ahli, para pelaku dan mengambil kebijakan ekonomi terkesan belum mengetahui bahwa islam memiliki ajaran dan nilai-nilai ekonomi yang patut dijadikan acuan. Demikian pula dengan para bankir dan praktisi lembaga keuangan lainnya.[1]
       Agar hukum islam tetap berjalan, maka para pakar hukum islam telah memberikan sumbangsih karya ilmiyah secara meluas dan mendalam dengan berbagai literatur,baik bersumber dari bahasa asing maupun yang berbahasa arab. Hal ini menujukkan bahwa permasalahan hukum islam sangat penting dan merupakan kebuhuhan hukum islam sangat penting dan merupakan kebutuhan utama yang tidak dapat dipisahkan bagi umat islam dari masa kemasa, karena masyarakat islam pada umumnya sedang berada pada masa perkembangan yang realistis dan dinamis, sesuai dengan fungsinya sebagai masyarakat. Untuk itu dituntut kepada para pemikir hukum islam, bagaimana cara yang dilakukan untuk mengejar dan mengantisipasi perubahan yang terjadi, seperti adanya pengaruh sosial budaya, sains dan teknologi yang semakin berkembang pesat, serta banyak nya masalah kontemporer yang muncul seiring dengan berkembangnya peradapan baru dalam sains dan tekonologi serta bidang agamapun menjadi problem yang banyak menuntut sikap dan cara hidup berbangsa indonesia.


B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian fatwa. . . . . . . . . . . . . . ?
2.    Apa pengertian mufti. . . . . . . . . . . . . . ?
3.    Apa saja syarat-syarat mufti. . . . . . . .  ?
4.    Apa pemgertian mustafti. . . . . . . . . . . .?
5.    Apa saja syarat-syarat mustafti. . . . . . .?
6.    Kewajiban mengikuti fatwa, harus diikuti atau tidak, serta untuk siapa fatwa itu di keluarkan. . . .?

C.    Tujuan
1)   Untuk mengetahui apa pengertian fatwa
2)   Untuk mengetahui apa pengertian mufti
3)   Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat mufti
4)   Untuk mengetahui apa pengertian mustafti
5)   Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat  mustafti
6)   Untuk mengetahui fatwa itu harus diikuti atau tidak, serta untuk siapa fatwa dikeluarkan.














BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fatwa
a.    Secara bahasa
 kata fatwa punya akar kata dari afta-yufti-ifta’ (أفتى – يفتي-إفتاءا), yang artinya kurang lebih adalah menjawab pertanyaan orang. Dikatakan dalam ungkapan bahasa arab :  أفْتيْتُهُ فتْوىِهِ وفُتْيا إِذا أجبْتهُ عنْ مسْألت, Aku memberi fatwa, maksudnya aku menjawab pertanyaan. Dan  kata fatwa dengan makna menjawab pertanyaan kita temukan beberapa kali didalam ayat Al- Qur’an, diantaranya:  يا أيُّها الْملأ أفْتُونِي فِي رُؤْياي
Hai orang-orang yang terkemuka, “ terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.(QS. YUSUF: 43) .
ولا تسْتفْتِ فِيهِمْ مِنْهُمْ أحدًا
Dan jangan kamu menanyakan tetang mereka kepada seorangpun di antara mereka.(QS. Al- Kahfi : 22)
فاسْتفْتِهِمْ أهُمْ أشدُّ خلْقًا أمْ منْ خلقْنا
Maka tanyakanlah kepada mereka (musrik mekah) : “ apakah mereka yang lebih kukuh kejadiannya ataukah apa yang teah kami ciptakan itu ?
”sesungguhnya kami telah menciptakan mereka dari tanah liat.
(QS.shaaffat : 11).
b.   Secara istilah
Kata fatwa didefinisikan oleh banyak ulama’ dengan beragam takrif, diantaranya:
  تبْيِينُ الْحُكْمِ الشّرْعِيِّ عنْ دلِيلٍ لِمنْ سأل عنْهُ
         Penjelasan hukum syar’i atas dalilnya bagi orang yang bertanya.
       Definisi fatwa ini bisa menjelaskan kepada kita bahwa pada hakikatnya fatwa adalah sebuah jawaban yang berisi penjelasan tentang hukum-hukum syariah, yang didapat dari hasil istimbath atas dalil-dalil yang terkait dengan hukum itu. Karena fatwa adalah sebuah jawaban, maka pada dasarnya fatwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan didahului oleh pertanyaan dari suatu pihak, baik perseorangan ataupun kolektif.
        Fatwa adalah pendapat atau keputusan mengenai ajaran islam disampaikan oleh lembaga atau perorangan yang akui otoritasnya, yakni mufti. Kumpulan tentang fatwa, seperti fatawa Alamgiriyyah, sebuah kitab kumpulan fatwa yang diberlakukan di india oleh impperium Mughal, menjadi kitab pedoman dan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan hukum islam.[2]
     Pengertian fatwa lebih spesifik dari pada ijtihat, fatwa dapat diberikan oleh ulama’ secara individual maupun secara kolektif. Hingga permulaan abad ke xx fatwa-fatwa ulama’ di indonesia diberikan oleh para ulama’ secara perseorangan. Baru pada kwartal kedua abad ke xx, beberapa fatwa telah mulai diberikan oleh para ulama’ secara kolektif, yaitu lembaga nahdatul ulama’ (NU) secara oranisatoris mengeluarkan fatwa-fatwa yang telah dirumuskan bersama pada waktu kongres pertamanya pada tahun 1926.[3]
       Fatwa adalah suatu hasil seseorang atau hasil ijtihat para sekumpulan ulama’ (mufti) sehubungan dengan permasalahan agama, peristiwa hukum yang diajukan kepada lembaga fatwa.(fajar wijaksono)
c.    Syarat-syarat memberikan fatwa menurut imam syafii
Imam syafii berkata dalam salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh al- khathib dalam sebuah kitab al- muttagfaqah lahu bahwa : ‘’ seseorang tidak diperbolehkan memberikan fatwa dalam masalah agama,kecuali bagi seseorang yang memiliki pengetahuan tentang AL- Qur’an, baik menyangkut ayat nasikh dan mansukhnya, ayat muhkamat dan muhtasaybihnya, ta’wil (tafsir dan tansilnya), ayat makiyah dan madaniyah,dan isi kandungannya.setelah itu dia harus mengetahui hadist Rasulullah SAW baik hadist nasihk dan mansukhnya, dan dia harus mengetahui hadist tersebut seperti dia mengetahui al qur’an, serta dia harus menggunakan hal hal tersebut secara adil. Kemudian setelah itu dia harus mengetahui perbedaan  pendapat orang yang ber ilmu dari berbagai penjuru, lalu mendalaminya. Apabila sudah seperti itu, maka diperbolehkan baginya untuk mengemukakan pendapat dan memberikan fatwa dalam masalah halal dan haram. Seandainya tidak seperti itu, maka tidak di perbolehkan baginya untuk memberikan fatwa.[4]
Dalam saah satu riwayat yang diriwayatkan oleh abi al- harist dikatakan ‘’ fatwa itu tidak diperbolehkan kecuali bagi seseorang yang mengetahui al-quran dan as sunnah (Al- Hadist)[5]
Syarat-syarat Fatwa :
Disyaratkan untuk bolehnya seseorang berfatwa dengan syarat:
1.      Seorang Mufti mengetahui tentang suatu hukum dengan yakin atau dzonn rojih (persangkaan kuat), dan jika ia tidak mengetahui maka wajib baginya untuk tawaqquf
2. Pertanyaan digambarkan dengan sempurna (jelas), agar lebih kokoh dalam menghukuminya, karena “الحكم على الشيء فرع عن تصوره” (penentuan hukum atas sesuatu merupakan cabang dari penggambarannya).
Jika makna perkataan mustafti masih rancu bagi mufti maka ia bertanya kepada mustafti tentang pertanyaannya itu, jika pertanyaannya butuh untuk dirinci maka mufti minta agar pertanyaannya dirinci, atau ia yang menyebutkan jawabannya secara rinci. Jika ia ditanya tentang seseorang laki-laki yang mati meninggalkan anak perempuan, saudara laki-laki dan ‘am syaqiq (paman/saudara laki-laki dari ayah yang se-ayah dan se-ibu, pent), maka mufti bertanya tentang saudara laki-laki tersebut, apakah ia se-ibu saja (Akh li Umm, pent) atau tidak? atau ia merinci dalam jawabannya; jika se-ibu saja maka tidak mendapat apa-apa, dan sisanya setelah bagian anak perempuan adalah untuk paman, dan jika saudara laki-laki tersebut tidak hanya se-ibu saja (yakni Akh Syaqiiq atau Akh li Abb, pent), maka sisa warisan setelah bagian anak perempuan adalah untuk saudara laki-laki tersebut.
3. Seorang mufti dalam keadaan tenang sehingga ia mampu menggambarkan masalah dan menerapkannya pada dalil-dalil syar’i, maka janganlah seorang berfatwa dalam keadaan pikirannya sedang sibuk dengan marah, sedih, bosan atau yang selainnya.
Disyaratkan dalam wajibnya berfatwa dengan syarat-syarat :
1.   Telah terjadinya kejadian yang ditanyakan tersebut, jika belum terjadi maka tidak wajib untuk berfatwa dikarenakan tidak mendesak, kecuali jika maksud penanya adalah untuk belajar maka tidak boleh bagi mufti untuk menyembunyikan ilmu, bahkan ia menjawabnya kapanpun penanya bertanya pada setiap keadaan.
2.   Dia tidak mengetahui kondisi penanya bahwa maksudnya bertanya adalah untuk berlebih-lebihan, atau mencari-cari rukhshoh, atau untuk mempertentangkan antara pendapat para ‘ulama yang satu dengan yang lain, atau yang selainnya dari maksud-maksud yang buruk. Jika ia mengetahui hal tersebut dari kondisi penanya, maka ia tidak wajib berfatwa. 
3.   Fatwa tersebut tidak menimbulkan mudhorot yang lebih besar, jika dengan fatwa tersebut akan timbul mudhorot yang lebih besar, maka ia wajib diam untuk menolak mafsadat yang lebih besar dengan yang lebih ringan.[6]



B. Pengertian Mufti
a)   Secara bahasa
Maka pengertian mufti secara bahasa adalah :
والْمُفْتِي لُغةً : اسْمُ فاعِل أفْتى فمنْ أفْتى مرّةً فهُو مُفْتٍ
Mufti secara bahasa adalah ism pelaku dari perbuatan memberi fatwa. Maka orang yang memberi fatwa walau sekali, secara bahasa disebut mufti.
b)   Secara istilah
Adapun yang berlaku adalah pengertian fatwa secara istilah. Ash-shairrafi mendefinisikan fatwa sebagai berikut:
منْ قام لِلنّاسِ بِأمْرِ دِينِهِمْ وعلِم جُمل عُمُومِ الْقُرْآنِ وخُصُوصِهِ وناسِخهُ ومنْسُوخهُ وكذلِك السُّننُ والاِسْتِنْباطُ
Mufti adalah orang yang mengurusi masalah agama bagi orang-orang, dimana dia punya ilmu tentang Al- Qur’an, baik yang sifatnya global atau yang khusus, baik yang nasikh (menghapus) atau yang mansukh (yang dihapus), juga mengenal sunnah dan tata cara beristimbath. Sedangkan Az-Zarkasyi mendefinisikan mufti sebagai berikut:
الْمُفْتِي منْ كان عالِمًا بِجمِيعِ الأْحْكامِ الشّرْعِيّةِ بِالْقُوّةِ الْقرِيبةِ مِن الْفِعْل
Mufti adalah orang yang memiliki ilmu atas semua hukum-hukum syariah dengan kuat yang dekat dari perbuatannya.
Tentu yang disebut mufti adalah orang yang profesional dibidang fatwa, bukan sekedar orang awam yang bodoh dan tidak punya kemampuan, lantas berlagak sok pintar dan mengeluarkan banyak pertanyaan aneh yang justru bertentangan dengan hukum-hukum syariah.
Mufti adalah sebuah jabatan hukum yang membantu tugas qadi (hakim), atau ia    sediri juga menjabat sebagai qadi yang berwenang mengambil keputusan dalam hal-hal yang bekenaan dengan permasalahan keagamaan, yang disebut fatwa.[7]
c)    Syarat-syarat mufti
Menurut Ibnu Qayyim, syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang mufti adalah sebagai berikut:
a.   Mempunyai niat dalam memberi fatwa, yakni mencari keridlaan Allah semata-mata.karenanya janganlah memberi fatwa untuk mencari kekayaan atau kemegahan, atau karena takut kepada penguasa. Telah berlaku sunnah Allah memberikan kehebatan dimata manusia kepada orang yang ikhlas, kepadanya di berikan nur (cahaya) dan memberikan kehinaan kepada orang yang memberikan fatwa atas dasar riya.
b.    Hendaklah dia mempunyai ilmu, ketenangan, kewibawaan, dan dapat menahan keamarahan. Ilmulah yang sangat diperlukan dalam memberi fatwa. Orang yang memberi fatwa tanpa ilmu berarti mencari siksaan Allah.
c.    Hendaklah mufti itu seorang yang benar-benar menguasai ilmunya, bukan seorang yang lemah ilmunya, karena apabila dia kurang pengetahuan mungkinlah dia tidak berani mengemukakan kebenaran di tempat dia harus mengemukakannya dan mungkin pula dia nekat mengemukakan pendapat di tempat yang seharusnya dia diam.
d.    Hendaknya mufti itu seorang yang mempunyai kecukupan dalam bidang material, bukan seseorang yang memerlukan bantuan orang untuk menegak hidupnya, karena dengan bantuan orang lain, niscaya akan rendahlah pandangan orang kepadanya.
e.    Hendaklah mufti itu mengetahui ilmu kemasyarakatan. Apabila sang mufti tidak mengetahui keadaan mungkinlah dia menimbulkan kerusakan dengan fatwa-fatwanya itu.

d. Kewajiban Para Mufti
Adapun mengenai kewajiban-kewajiban para mufti diantaranya adalah sebagai   berikut:
a.  Tidak memberikan fatwa dalam keadaan sangat marah, atau sangat ketakutan, Dalam keadaan gundah atau dalam keadaan pikiran yang sedang bimbang dengan suatu hal. Karena semua yang demikian itu menghilangkan ketelitian dan kebimbangan.
b.   Hendaklah dia merasakan amat berhajat mendapatkan pertolongan Allah agar menunjukkan ke jalan yang harus di tempuh. Sesudah itu barulah dia meneliti nash-nash Al Qur‟an, nash-nash Hadits, atsar-atsar para sahabat dan pendapat-pendapat para ulama. Dan hendaklah dia memberikan segala kesungguhanya untuk menemukan hukum dari pokoknya sendiri dengan bercermin kepada sikap-sikap yang telah dilakukan para ulama dahulu.
c.   Berdaya upaya menetapkan hukum dengan yang di ridlai Allah. Dan selalulah dia ingat bahwa dia diharuskan memutuskan hukum dengan apa yang dia turunkan, serta dilarang dia mengikuti hawa nafsunya, tidak boleh seorang mufti dalam member fatwa berpegang kepada suatu pendapat yang pernah dikatakan oleh seorang fuqaha tanpa melihat kuat lemahnya perkataan itu. Dia wajib berfatwa yang lebih.








Yang Diharuskan bagi Mustafti:
Diharuskan 2 perkara bagi Mustafti:
Yang pertama : ia menginginkan kebenaran dari pertanyaannya tersebut dan beramal dengannya, bukan untuk mencari-cari rukhshoh dan menyudutkan mufti, dan yang selain itu dari niat-niat yang buruk.
Yang kedua : ia tidak meminta fatwa kecuali dari orang yang tahu, atau yang ia duga kuat bahwa orang itu mampu berfatwa.
Dan selayaknya ia untuk memilih di antara 2 orang mufti yang lebih berilmu dan lebih waro’, dan dikatakan : yang demikian adalah wajib.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
B.     Saran
Jika ada kesalahan dalam masa dalam penyusunan makalah ini baik penulisan, isi, judul, diatas kami mohon maaf kepada pera pembaca makalah ini. Dan tidak lupa pula ucapan trima kasih kepada semua pihak yang membantu kami menyelesaikan makalah ini semoga jerih payah kami selama penyusunan makalah ini tidaklah sia-sia.




DAFTAR PUSTAKA

[1] Dewan syariah nasional majelis ulama’ indonesia,Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,cetakan ketiga,2006, hal.xi
[2] Cyaril glasse, INSIKLOPEDI ISLAM, PT.Raja Grapindo Persada 2002, Jakarta hal. 98
[3] Ahmad Rafiiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), halm. 10.
[4] ibnu qoyyim al jauziyah, panduan hukum islam, pustaka azzam, cetakan pertama 2000, hal. 49
[5] Ibid hal. 47
[6] asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, THOLIB.WORDPRESS.COM.
[7] Ibid 1 hal. 276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar