JUDUL : FATWA
DSN MUI
PENULIS : AHMAD
ADABY A.R
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Selama ini ajaran
syari’ah islam bidang ekonomi, atau lebih tepatnya hukum ekonomi yang lazim
disebut dengan fiqih mu’amalah hanya diajarkan di pesantren-pesantren atau di
fakultas-fakultas tertentu. Aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan
ekonomi sederhana yang dilakukan masyarakat umum lapis bawah. Sementara, para
ahli, para pelaku dan mengambil kebijakan ekonomi terkesan belum mengetahui
bahwa islam memiliki ajaran dan nilai-nilai ekonomi yang patut dijadikan acuan.
Demikian pula dengan para bankir dan praktisi lembaga keuangan lainnya.[1]
Agar hukum islam tetap berjalan, maka
para pakar hukum islam telah memberikan sumbangsih karya ilmiyah secara meluas
dan mendalam dengan berbagai literatur,baik bersumber dari bahasa asing maupun
yang berbahasa arab. Hal ini menujukkan bahwa permasalahan hukum islam sangat
penting dan merupakan kebuhuhan hukum islam sangat penting dan merupakan
kebutuhan utama yang tidak dapat dipisahkan bagi umat islam dari masa kemasa,
karena masyarakat islam pada umumnya sedang berada pada masa perkembangan yang
realistis dan dinamis, sesuai dengan fungsinya sebagai masyarakat. Untuk itu
dituntut kepada para pemikir hukum islam, bagaimana cara yang dilakukan untuk
mengejar dan mengantisipasi perubahan yang terjadi, seperti adanya pengaruh
sosial budaya, sains dan teknologi yang semakin berkembang pesat, serta banyak
nya masalah kontemporer yang muncul seiring dengan berkembangnya peradapan baru
dalam sains dan tekonologi serta bidang agamapun menjadi problem yang banyak
menuntut sikap dan cara hidup berbangsa indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian fatwa. . . . . . . . . . . . . . ?
2. Apa
pengertian mufti. . . . . . . . . . . . . . ?
3. Apa
saja syarat-syarat mufti. . . . . . . .
?
4. Apa
pemgertian mustafti. . . . . . . . . . . .?
5. Apa
saja syarat-syarat mustafti. . . . . . .?
6. Kewajiban
mengikuti fatwa, harus diikuti atau tidak, serta untuk siapa fatwa itu di
keluarkan. . . .?
C. Tujuan
1) Untuk
mengetahui apa pengertian fatwa
2) Untuk
mengetahui apa pengertian mufti
3) Untuk
mengetahui apa saja syarat-syarat mufti
4) Untuk
mengetahui apa pengertian mustafti
5) Untuk
mengetahui apa saja syarat-syarat
mustafti
6) Untuk
mengetahui fatwa itu harus diikuti atau tidak, serta untuk siapa fatwa
dikeluarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fatwa
a.
Secara bahasa
kata fatwa
punya akar kata dari afta-yufti-ifta’ (أفتى – يفتي-إفتاءا), yang
artinya kurang lebih adalah menjawab pertanyaan orang. Dikatakan dalam ungkapan bahasa arab :
أفْتيْتُهُ فتْوىِهِ
وفُتْيا إِذا أجبْتهُ عنْ مسْألت, Aku memberi fatwa, maksudnya aku menjawab pertanyaan. Dan kata fatwa dengan makna menjawab pertanyaan
kita temukan beberapa kali didalam ayat Al- Qur’an, diantaranya: يا
أيُّها الْملأ أفْتُونِي فِي رُؤْياي
Hai orang-orang yang terkemuka, “ terangkanlah kepadaku tentang ta’bir
mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.(QS. YUSUF: 43) .
ولا
تسْتفْتِ فِيهِمْ مِنْهُمْ أحدًا
Dan jangan kamu menanyakan tetang mereka kepada seorangpun di antara
mereka.(QS. Al- Kahfi : 22)
فاسْتفْتِهِمْ
أهُمْ أشدُّ خلْقًا أمْ منْ خلقْنا
Maka tanyakanlah kepada mereka (musrik mekah) : “ apakah mereka yang lebih
kukuh kejadiannya ataukah apa yang teah kami ciptakan itu ?
”sesungguhnya kami telah menciptakan mereka dari tanah liat.
(QS.shaaffat : 11).
b. Secara istilah
Kata fatwa didefinisikan oleh banyak ulama’ dengan beragam takrif,
diantaranya:
تبْيِينُ الْحُكْمِ الشّرْعِيِّ عنْ دلِيلٍ
لِمنْ سأل عنْهُ
Penjelasan hukum syar’i atas
dalilnya bagi orang yang bertanya.
Definisi fatwa ini bisa menjelaskan kepada
kita bahwa pada hakikatnya fatwa adalah sebuah jawaban yang berisi penjelasan
tentang hukum-hukum syariah, yang didapat dari hasil istimbath atas dalil-dalil
yang terkait dengan hukum itu. Karena fatwa adalah sebuah jawaban, maka pada
dasarnya fatwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan didahului oleh pertanyaan
dari suatu pihak, baik perseorangan ataupun kolektif.
Fatwa adalah pendapat atau keputusan
mengenai ajaran islam disampaikan oleh lembaga atau perorangan yang akui
otoritasnya, yakni mufti. Kumpulan tentang fatwa, seperti fatawa Alamgiriyyah, sebuah
kitab kumpulan fatwa yang diberlakukan di india oleh impperium Mughal, menjadi
kitab pedoman dan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan hukum islam.[2]
Pengertian fatwa lebih spesifik dari pada ijtihat, fatwa dapat diberikan
oleh ulama’ secara individual maupun secara kolektif. Hingga permulaan abad ke
xx fatwa-fatwa ulama’ di indonesia diberikan oleh para ulama’ secara
perseorangan. Baru pada kwartal kedua abad ke xx, beberapa fatwa telah mulai
diberikan oleh para ulama’ secara kolektif, yaitu lembaga nahdatul ulama’ (NU)
secara oranisatoris mengeluarkan fatwa-fatwa yang telah dirumuskan bersama pada
waktu kongres pertamanya pada tahun 1926.[3]
Fatwa adalah suatu hasil seseorang atau hasil ijtihat para sekumpulan
ulama’ (mufti) sehubungan dengan permasalahan agama, peristiwa hukum yang
diajukan kepada lembaga fatwa.(fajar wijaksono)
c.
Syarat-syarat memberikan fatwa menurut imam syafi’i
Imam syafii berkata dalam salah satu riwayat
yang diriwayatkan oleh al- khathib dalam sebuah kitab al- muttagfaqah lahu
bahwa : ‘’ seseorang tidak diperbolehkan memberikan fatwa dalam masalah
agama,kecuali bagi seseorang yang memiliki pengetahuan tentang AL- Qur’an, baik
menyangkut ayat nasikh dan mansukhnya, ayat muhkamat dan muhtasaybihnya, ta’wil
(tafsir dan tansilnya), ayat makiyah dan madaniyah,dan isi kandungannya.setelah
itu dia harus mengetahui hadist Rasulullah SAW baik hadist nasihk dan
mansukhnya, dan dia harus mengetahui hadist tersebut seperti dia mengetahui al
qur’an, serta dia harus menggunakan hal hal tersebut secara adil. Kemudian setelah itu dia harus mengetahui perbedaan pendapat orang yang ber ilmu dari berbagai
penjuru, lalu mendalaminya. Apabila sudah seperti itu, maka diperbolehkan
baginya untuk mengemukakan pendapat dan memberikan fatwa dalam masalah halal
dan haram. Seandainya tidak seperti itu, maka tidak di perbolehkan baginya
untuk memberikan fatwa.[4]
Dalam saah satu riwayat yang
diriwayatkan oleh abi al- harist dikatakan ‘’ fatwa itu tidak diperbolehkan
kecuali bagi seseorang yang mengetahui al-quran dan as sunnah (Al- Hadist)[5]
Syarat-syarat Fatwa :
Disyaratkan untuk bolehnya seseorang berfatwa
dengan syarat:
1.
Seorang Mufti mengetahui tentang suatu
hukum dengan yakin atau dzonn rojih (persangkaan kuat), dan
jika ia tidak mengetahui maka wajib baginya untuk tawaqquf.
2.
Pertanyaan digambarkan dengan sempurna (jelas), agar lebih kokoh dalam
menghukuminya, karena “الحكم على الشيء فرع عن تصوره” (penentuan hukum atas sesuatu merupakan
cabang dari penggambarannya).
Jika
makna perkataan mustafti masih rancu bagi mufti
maka ia bertanya kepada mustafti tentang pertanyaannya itu, jika pertanyaannya
butuh untuk dirinci maka mufti minta agar pertanyaannya dirinci, atau ia yang
menyebutkan jawabannya secara rinci. Jika ia ditanya tentang seseorang
laki-laki yang mati meninggalkan anak perempuan, saudara laki-laki dan ‘am
syaqiq (paman/saudara laki-laki dari ayah yang se-ayah dan se-ibu,
pent), maka mufti bertanya tentang saudara laki-laki tersebut, apakah ia se-ibu
saja (Akh li
Umm, pent) atau tidak? atau ia merinci dalam jawabannya; jika
se-ibu saja maka tidak mendapat apa-apa, dan sisanya setelah bagian anak
perempuan adalah untuk paman, dan jika saudara laki-laki tersebut tidak hanya
se-ibu saja (yakni Akh Syaqiiq atau Akh li
Abb, pent), maka sisa warisan setelah bagian anak perempuan adalah
untuk saudara laki-laki tersebut.
3.
Seorang mufti
dalam keadaan tenang sehingga ia mampu menggambarkan masalah dan menerapkannya
pada dalil-dalil syar’i, maka janganlah seorang berfatwa dalam keadaan
pikirannya sedang sibuk dengan marah, sedih, bosan atau yang selainnya.
Disyaratkan
dalam wajibnya berfatwa dengan syarat-syarat :
1.
Telah terjadinya kejadian yang ditanyakan
tersebut, jika belum terjadi maka tidak wajib untuk berfatwa dikarenakan tidak
mendesak, kecuali jika maksud penanya adalah untuk belajar maka tidak boleh
bagi mufti
untuk menyembunyikan ilmu, bahkan ia menjawabnya kapanpun penanya bertanya pada
setiap keadaan.
2.
Dia tidak mengetahui kondisi penanya bahwa
maksudnya bertanya adalah untuk berlebih-lebihan, atau mencari-cari rukhshoh,
atau untuk mempertentangkan antara pendapat para ‘ulama yang satu dengan yang
lain, atau yang selainnya dari maksud-maksud yang buruk. Jika ia mengetahui hal
tersebut dari kondisi penanya, maka ia tidak wajib berfatwa.
3.
Fatwa tersebut tidak menimbulkan mudhorot yang
lebih besar, jika dengan fatwa tersebut akan timbul mudhorot yang lebih besar,
maka ia wajib diam untuk menolak mafsadat yang lebih besar dengan yang lebih
ringan.[6]
B. Pengertian Mufti
a)
Secara bahasa
Maka pengertian mufti secara bahasa adalah :
والْمُفْتِي
لُغةً : اسْمُ فاعِل أفْتى فمنْ أفْتى مرّةً فهُو مُفْتٍ
Mufti secara bahasa adalah ism pelaku dari
perbuatan memberi fatwa. Maka orang yang memberi fatwa walau sekali, secara
bahasa disebut mufti.
b)
Secara istilah
Adapun yang berlaku adalah pengertian fatwa
secara istilah. Ash-shairrafi mendefinisikan fatwa sebagai berikut:
منْ قام
لِلنّاسِ بِأمْرِ دِينِهِمْ وعلِم جُمل عُمُومِ الْقُرْآنِ وخُصُوصِهِ وناسِخهُ
ومنْسُوخهُ وكذلِك السُّننُ والاِسْتِنْباطُ
Mufti
adalah orang yang mengurusi masalah agama bagi orang-orang, dimana dia punya ilmu
tentang Al- Qur’an, baik yang sifatnya global atau yang khusus, baik yang
nasikh (menghapus) atau yang mansukh (yang dihapus), juga mengenal sunnah dan
tata cara beristimbath. Sedangkan Az-Zarkasyi mendefinisikan mufti sebagai
berikut:
الْمُفْتِي
منْ كان عالِمًا بِجمِيعِ الأْحْكامِ الشّرْعِيّةِ بِالْقُوّةِ الْقرِيبةِ مِن
الْفِعْل
Mufti
adalah orang yang memiliki ilmu atas semua hukum-hukum syariah dengan kuat yang
dekat dari perbuatannya.
Tentu
yang disebut mufti adalah orang yang profesional dibidang fatwa, bukan sekedar
orang awam yang bodoh dan tidak punya kemampuan, lantas berlagak sok pintar dan
mengeluarkan banyak pertanyaan aneh yang justru bertentangan dengan hukum-hukum
syariah.
Mufti adalah sebuah
jabatan hukum yang membantu tugas qadi (hakim), atau ia sediri juga menjabat sebagai qadi yang
berwenang mengambil keputusan dalam hal-hal yang bekenaan dengan permasalahan
keagamaan, yang disebut fatwa.[7]
c)
Syarat-syarat mufti
Menurut Ibnu Qayyim, syarat-syarat yang harus
dipenuhi seorang mufti adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai niat dalam memberi fatwa, yakni mencari keridlaan Allah semata-mata.karenanya
janganlah memberi fatwa untuk mencari kekayaan atau kemegahan, atau karena takut
kepada penguasa. Telah berlaku
sunnah Allah memberikan kehebatan dimata manusia kepada orang yang ikhlas,
kepadanya di berikan nur (cahaya) dan memberikan kehinaan kepada orang yang
memberikan fatwa
atas dasar riya.
b.
Hendaklah dia mempunyai ilmu,
ketenangan, kewibawaan, dan dapat menahan keamarahan. Ilmulah yang sangat
diperlukan dalam memberi fatwa.
Orang yang memberi fatwa
tanpa ilmu berarti mencari siksaan Allah.
c.
Hendaklah mufti itu seorang yang
benar-benar menguasai ilmunya, bukan seorang yang lemah ilmunya, karena apabila
dia kurang pengetahuan mungkinlah dia tidak berani mengemukakan kebenaran di
tempat dia harus mengemukakannya dan mungkin pula dia nekat mengemukakan
pendapat di tempat yang seharusnya dia diam.
d.
Hendaknya mufti itu seorang yang
mempunyai kecukupan dalam bidang material, bukan seseorang yang memerlukan
bantuan orang untuk menegak hidupnya, karena dengan bantuan orang lain, niscaya
akan rendahlah pandangan orang kepadanya.
e.
Hendaklah mufti itu mengetahui ilmu
kemasyarakatan. Apabila sang mufti tidak mengetahui keadaan mungkinlah dia
menimbulkan kerusakan dengan fatwa-fatwanya itu.
d. Kewajiban Para Mufti
Adapun mengenai kewajiban-kewajiban
para mufti diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Tidak memberikan fatwa
dalam keadaan sangat marah, atau sangat ketakutan, Dalam keadaan gundah atau
dalam keadaan pikiran yang sedang bimbang dengan suatu hal. Karena semua yang
demikian itu menghilangkan ketelitian dan kebimbangan.
b. Hendaklah dia merasakan amat berhajat mendapatkan pertolongan Allah
agar menunjukkan ke jalan yang harus di tempuh. Sesudah itu barulah dia
meneliti nash-nash Al Qur‟an, nash-nash Hadits,
atsar-atsar para sahabat dan pendapat-pendapat para ulama. Dan hendaklah dia
memberikan segala kesungguhanya untuk menemukan hukum
dari pokoknya sendiri dengan bercermin kepada sikap-sikap yang telah dilakukan
para ulama dahulu.
c. Berdaya upaya menetapkan hukum
dengan yang di ridlai Allah. Dan selalulah dia ingat bahwa dia diharuskan
memutuskan hukum
dengan apa yang dia turunkan, serta dilarang dia mengikuti hawa nafsunya, tidak
boleh seorang mufti dalam member fatwa
berpegang kepada suatu pendapat yang pernah dikatakan oleh seorang fuqaha tanpa
melihat kuat lemahnya perkataan itu. Dia wajib berfatwa yang lebih.
Yang Diharuskan bagi Mustafti:
Diharuskan 2 perkara bagi Mustafti:
Yang pertama : ia menginginkan kebenaran dari
pertanyaannya tersebut dan beramal dengannya, bukan untuk mencari-cari rukhshoh
dan menyudutkan mufti, dan yang selain itu dari
niat-niat yang buruk.
Yang kedua : ia tidak meminta fatwa kecuali
dari orang yang tahu, atau yang ia duga kuat bahwa orang itu mampu berfatwa.
Dan selayaknya ia untuk memilih di antara 2
orang mufti yang lebih berilmu dan lebih waro’, dan dikatakan : yang
demikian adalah wajib.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B.
Saran
Jika
ada kesalahan dalam masa dalam penyusunan makalah ini baik penulisan, isi,
judul, diatas kami mohon maaf
kepada pera pembaca makalah ini. Dan tidak lupa pula ucapan trima kasih kepada
semua pihak yang membantu kami menyelesaikan makalah ini semoga jerih payah
kami selama penyusunan makalah ini tidaklah sia-sia.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Dewan syariah nasional
majelis ulama’ indonesia,Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,cetakan
ketiga,2006, hal.xi